Minggu, 22 April 2012

FILOSOFI KESATRIAN IPDN

         Wow,,sambil mlongo aku lihat saja sosok gerbang yang benar- benar belum pernah terlintas di fikiranku. Kata “megah” itu belum cukup untuk menggambarkan perasaanku melihat bangunan raksasa yang menjulang ke langit. Dalam hati berkata “Gerbangnya saja sebesar ini, apalagi dalamnya, kayak apa ya”, belum lagi diskripsi tentang senior- senior ganas  yang masih kental di fikiranku. Senang,deg- deg an, takut, ngeri, ragu- ragu, menjalani pantukir pusat di Kesatrian (kampus) IPDN Jatinangor 2009. Bismillahhirrahmanirrahim,Assalamualaikum (macam ada penghuninya saja),,,,lantunan spontan namun pelan saat pertama kali aku ucapkan tatkala langkah kaki mulai melintasi gerbang raksasa itu diiringi teriakan senior yang agaknya kurang berahabat, “Semut putih (panggilan calon praja yang melaksanakan pantukhir,karena capra masih memakai baju kemeja putih),cepat angkat tas kalian, jalan jongkok sampai Balairung jend. Rudini!”. Ya Allah, mimpi apa kemarin. Jauh – jauh perjalanan dari Jawa Timur, badan masih pegal- pegal gini, bukannya disambut hangat. Hanya tulisan “Siapkan Mental Dan Fisik Anda,Ragu- Ragu Kembali”  terpampang besar yang senantiasa menyambut kedatangan capra. Tapi kayaknya gak ada istilah ragu- ragu kembali,justru kalau ragu- ragu, di sini gak akan bisa kembali, lawong gak punya ongkos (uang dibatasi) untuk balik ke jatim, dijaga ketat, gimana bisa kabur.
            Hanya dapat pasrah meratapi nasib,mimpi baik atau buruk masuk di Kesatrian ini. Bicara masalah penyambutan yang kurang bersahabat dll, mestinya itu merupakan hal yang sangat wajar melihat filosofi kampus yang telah dibuat sedemikian rupa oleh perancang yang benar- benar mencerminkan nilai- nilai sulitnya perjuangan bangsa Indonesia. Mempersiapkan kader aparaturnya memahami arti konstruksi setiap bangunan untuk bangkit dan berkarya, membangkitkan nilai-nilai luhur Nusantara, yang tertuang di dalam Pancasila yang merupakan representasi dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia. Konon kesatrian ini adalah bekas tempat terjadinya pemberontakan dari serangan DI/TII (Negara Islam Indonesia) terhadap Negara Indonesia yang baru saja merdeka pada waktu itu. Apa itu DI/TII? Cari sendiri di mbah google ya. Karena telah terjadi pertumpahan darah, wajar bila banyak cerita- cerita dari masyarakat maupun pendahulu tentang keanehan, mitos dan cerita- cerita yang berbau mistis (angker maksudnya, masak gak tau sih). Tapi yang mistik- mistik  itu tidak masuk dalam bahasan filosofi ya, langsung saja masuk pada inti perbincangan kita.

 Gerbang IPDN




AWAL PEMBANGUNAN




         Biaya untuk membangun gerbang ini sampai 2 milyar, berbentuk kerucut yang dibelah menjadi 4 bagian. Di tengah- tengah bangunan ini terdapat patung praja dan wanita praja. Mahalnya cost untuk membangun gerbang ini bukan tanpa arti, bangunan berbentuk kerucut ini melambangkan gunung yang di dalamnya terdapat kawah panas yang membara, menggambarkan layaknya legenda ramayana Gatutkaca yang pernah digodok dalam kawah candradimuka hingga melahirkan sosok ksatria yang kuat, berjiwa besar, berpegang teguh pada prinsip, menolong sesama, dan berani membela kebenaran sehingga tempat ini disebut KESATRIAN (tempat para ksatria), bukan dengan sebutan kampus. Jadi dari awal ketika saya menginjakkan kaki di kesatrian ini, sudah diperingatkan bahwa di sini bukan tempat untuk bermanja- manja, bermain, berenjoy- enjoy melainkan harus siap digembleng, ditempa, digodok, melepaskan atribut sebagai anak bupati, gubernur bahkan jendral sekalipun untuk menjadi sosok Satrio Piningit, para kader aparatur negara yang diharapkan menjadi birokrat dan negarawan di masa yang akan datang. Namanya digodok, tentu panas, melelahkan, sakit, tidak semua bisa bertahan, dan tentu bukan merupakan tempat yang nyaman di bumi ini. Yang awal- awalnya saat masih duduk di bangku SMA masih culun, gagap, banci, jalan kaya putri solo, pengecut, penakut, mental tempe, krempeng, gak berbentuk layaknya kucing kelaparan, setelah mengalami proses di sini,keluar gerbang wajib berubah menjadi Singa yang buas tapi baik hati (emang ada ya singa kayak gituan).







 Gunung Manglayang

TAMPAK PUNCAK MANGLAYANG DARI DEPAN
            Puncaknya bisa disaksikan dengn jelas tatkala kita berdiri di depan gerbang . Jadi seakan- akan kesatrian ini berkiblat ke arah gunung manglayang, karena masih berada di area pegunungan maka kesatrian ini memiliki kemiringan 10- 15 derajat sekaligus merupakan keunikan tersendiri yang menjadikan kampus ini pernah menyandang gelar sebagai kampus termegah se Asia Tenggara. Bagi yang tidak terbiasa olah raga, dipersilahkan berjalan saja (gak usah lari) memutari 1 ksatrain, pasti encok, reumatik  pegelinunya kumat. Karena terletak di kaki Manglayang, maka Kesatrian IPDN sering disebut kawah candra dimuka lembah Manglayang. Ketinggian Manglayang sekitar 1800 mdpl ini sering digunakan oleh praja dalam berbagai wahana kegiatan, salah satunya agenda Pembaretan (Pengambilan Baret)  dan pengambilan Lencana Korps Praja setiap tahunnya. Puncak aslinya terlatak di belakang puncak bayangan yang tampak pada gambar, ketika ditarik garis lurus, maka akan menunjukkan sejajar dari gerbang sampai puncak manglayang. Filosofinya adalah Praja harus mempunyai cita- cita yang tinggi dan harus dapat mencapai puncak dari apa yang menjadi harapan dan amanat negara.


Kesatrian Berbentuk Pena

TAMPAK DARI ATAS
            Bila dilihat dari satelit maka akan tampak seperti gambar berikut. Kesatrian seluas 280 hektar ini memang sudah dirancang sedemikian rupa, menggambarkan senjata seorang pamong dalam bertugas adalah pena dalam artian melalui kebijakan, keberanian untuk menetapkan keputusan dan cerdas dalam memecahkan persoalan yang dihadapi. Melihat kondisi sekarang, musuh kita tidak menjajah dengan fisik, senapan dan sebagainya melainkan dengan belenggu ekonomi, moral, diplomasi, budaya, gaya hidup yang sudah tidak sesuai dengan ideologi kita. Maka filosofi pena di sini adalah tugas pokok Praja adalah belajar, menuntut ilmu setinggi- tingginya tentang berbagai macam kebutuhan negara baik di masa sekarang maupun masa depan. Sistem pendidikan di IPDN terdiri dari 3 aspek, yaitu pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
            Aspek pengajaran yaitu transfer knowledge, seperti halnya perkuliahan di universitas lain. Materi yang dipelajari mencakup segala macam aspek pendukung pemerintahan mulai dari ekonomi, keuangan, politik, kebijakan dll dengan prinsip generalis bukan specialis dengan harapan praja mengetahui segala aspek pemerintahan dan siap ditempatkan dalam segala bidang pemerintahan.
            Aspek Pelatihan yaitu transfer skill. Selain tau teori, Praja harus ahli dalam prakteknya.
            Aspek Pengasuhan yaitu penanaman sikap kepamongan mulai dari loyal, disiplin, respect, sigap, tanggap, berani, jujur, kepemimpinan ASTHA BRATA, kerapian performance dan berdedikasi. Semua unsur tadi mendapat penilaian dari pihak pengasuh/ pembina. Terdapat reward untuk yang berprestasi dan punishment yang mendidik bagi Praja yang melakukan kesalahan.
            Ketiga aspek tadi masing- masing memiliki nilai dan setiap semester nilai tadi diterbitkan. Total dari SKS yang harus ditempuh praja selama 4 tahun adalah 254 SKS. Melihat bobroknya mental oknum pejabat di Indonesia, banyak yang pintar tapi tidak tau arah, diharapkan Praja bisa menciptakan pembaharuan dalam birokrasi, berpegang teguh pada prinsip prinsip tidak hanya pintar tapi terlebih mempunyai sikap dan akhlak yang baik.


Pohon dan Bendera Serba Berjumlah 17 di Sekitar Lapangan Parade
            






           Kenapa 17?...Pasti semua dapat menebak,,,,,,ya anda betul sekali. Angka keramat yang menunjukkan tanggal kemerdekaan Negara Indonesia.


Kelapa Sawit Yang Tertanam di Sekitar Jalan Protokol dan Anak Tangga
            Berjumlah 45 buah tertanam rapi dan rindang sebagai peneduh bagi siapa saja yang berjalan di bawah naungannya. Dan jumlah anak tangga di seluruh kesatrian IPDN berjumlah 1945 buah. Siapa yang mau membuktikan, dengan senang hati silakan hitung mulai dari jumlah anak tangga semua barak, Set Bawah, Tangga Seribu, Gedung Nusantara dan Balairung.



Pohon Cemara di Plasa Mensa
            Karena bulan kemerdekaan kita adalah Agustus, tentu jumlahnya ada 8 buah. Jadi kalau digabung mulai dari bendera, kelapa sawit, anak tangga dan pohon pinus, menunjukkan hari proklamasi Indonesia yang sangat bersejarah yaitu 17 Agustus 1945.



 “Bhineka Nara Eka Bhakti”
DI GEDUNG GRHA WYATA PRAJA
            Bhineka yang berarti keanekaragaman, terbukti dengan hadirnya berbagai macam suku etnis, budaya, agama, warna kulit dari sabang sampai merauke bisa ditemui di IPDN. Hampir setiap putra daerah perwakilan  kabupaten se Indonesia ada, mulai dari abang, mas, uni, mbakyu, mpok, akang, kakak, daeng lengkaplah sudah. Kita akan tau kemajemukan, watak, sifat dan keunikan rekan- rekan se Indonesia . Maka bisa dikatakan miniaturnya Indonesia adalah IPDN, mana ada kampus di Indonesia selengkap ini hayo, inilah lem perekat bangsa, diharapkan nantinya ketika Praja bertugas, bisa menjadi pelopor garda terdepan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI bersama Taruna Akabri dan Akpol, peningkatan nasionalisme dan merekatkan kembali sendi- sendi kelemahan di daerahnya yang merupakan titik pecahnya persatuan dan kesatuan. Kalau ingin belajar memimpin Indonesia, bisa di implementasikan di kampus ini, tidak semua sejalan dengan pemikiran kita, kadang ribet juga. Lawong sesama suku saja masih sering terjadi salah faham, apalagi memimpin orang yang memiliki latar belakang berbeda. Maka dari itu, tidah mudah bisa memimpin Indonesia tapi tidak ada yang tidak mungkin. Keberagaman bukanlah merupakan suatu kelemahan, tapi harus dapat dijadikan suatu power bagi bangsa ini. Maka semboyan “Bhineka nara eka Bhakti” mempunyai filosofi keaneka ragaman, tapi satu pengabdian untuk Indonesia.



Abdi Praja, Dharma Satya, Nagara Bhakti
ABDI PRAJA
NAGARA BHAKTI
BALAIRUNG JENDRAL RUDINI
            Tulisan semboyan ini terpampang jelas dan besar di samping kanan kiri lapangan parade. Setiap praja harus tulus mengabdi, dengan ikhlas menyerahkan jiwa raganya untuk setia dan berbakti kepada negara Indonesia.



Lapangan Parade
LAPANGAN PARADE
            Rumputnya memang kualitas 1, tapi jangan salah, ini bukan lapangan sepak bola melainkan tempat yang sakral untuk menanamkan, memupuk dan pembinaan mental, fisik, kejuangan dan kebangsaan. Lapangan parade ini biasa digunakan untuk upacara, peringatan hari besar, penyambutan tamu negara dan apel – apel tertentu. Hijau rumput ini menjadi saksi bisu tangis haru para lulusan IPDN saat dilantik Presiden RI dari masa ke masa menjadi Pamong Praja Muda.




Tangga Seribu

TANGGA SERIBU
RUANG KELAS BERADA DI SAMPING TANGGA SERIBU
NAMA KELAS BERUPA NAMA KERAJAAN
GEDUNG NUSANTARA
            Membentang dari Lapangan Parade hingga gedung nusantara. Tapi tangga ini bukan untuk dilewati karena terdapat filosofi nilai perjuangan bangsa Indonesia yang harus dihormati. Ada doktrin dari senior, “Bila kamu melewati tangga ini satu langkah, maka kamu harus mundur 2 langkah”. Intinya tangga ini dibuat bukan untuk dilewati melainkan tempat sakral yang mengingatkan tentang bagaimana sulitnya merebut kemerdekaan. Tepat di samping tangga ini terdapat kelas di mana nama- nama kelas adalah mencerminkan nama kerajaan se Indonesia yang berusaha menyatukan seluruh bagian di Indonesia dan berjuang melawan penjajahan. Mulai nama kerajaan besar Majapahit, Mataram, Sriwijawa, Padjajaran, Kutai, Kediri, Demak sampai kerajaan kecil seperti Kutamaya, Bone, Trenggano dll. Kelas ini berjajar mengiringi tangga seribu sampai atas menuju gedung nusantara sebagai puncaknya. Sehingga mengandung maksud kemerdekaan Indonesia ini melalui perjuangan yang sangat panjang, lama, penuh penderitaan, kesengsaraan rakyat, dan tidak mudah. Perlawanan terhadap penjajah dari berbagai penjuru daerah dan kerajaan hingga akhirnya tercapailah cita- cita leluhur kita, satu kesatuan yaitu “Nusantara”.



Nama Barak adalah “Nusantara”
            Terdapat 33 barak (asrama) sebagai tempat tinggal Praja. Untuk membedakan barak satu dengan lainnya diberi nama Nusantara 1 – Nusantara 33. Dalam satu barak diacak dan terdapat perwakilan tiap provinsi se Indonesia sehingga diharapkan terjadi integrasi, bisa memahami karakter, sifat, watak dan perilaku budaya di Indonesia. Proses Integrasi ini tidaklah mudah, kalau hanya kenalan semua pasti bisa. Tapi kalau sampai pada tahap memahami, saling menolong, Ambeg Paramaarta (mendahulukan kepentingan umum di atas pribadi)  memerlukan proses dan waktu. Maka selalu ditanamkan yang dinamakan korsa (satu sepenanggungan) agar terjadi kesatuan dan rasa saling memiliki antar sesama.

            Wah sudah lumayan banyak nulisnya, pegel juga tangan, otaknya juga sih. Bagi pembaca, sebenarnya masih banyak tempat sakral penuh filosofi lainnya yang menjadi harapan dari perancang untuk Praja yang menjalani pendidikan di Kesatrian Lembah Manglayang ini. Dibangun pada tahun 1988 oleh gagasan Jendral Rudini yang ingin menyatukan APDN yang tersebar di seluruh nusantara. Tapi siapa perancang kemegahan kesatrian ini,,,,,,,?yak anda salah,,,,tunggu di episode berikutnya.

SATU NUSA SATU BANGSA SATU BAHASA
“INDONESIA”
BHINEKA NARA EKA BHAKTI
“PRAJA”

Rabu, 04 April 2012

MIMPI KEMARIN

                Lari dengan mengendap- ngendap di kegelapan hutan belakang ksatrian,,sejenak berhenti perhatikan kondisi, q tengok ke kanan dan kiri. Aman,lanjutkan lariku untuk menemui kamu. “Ayo kita keluar dari hutan ini,”sambil memegang tanganmu, setelah q temui kamu sendirian di heningnya hutan. Gaun putih yang kau kenakan membuat pertanyaan aneh,,knapa juga lo kamu pake gaun itu,pdahal ini kan di hutan.sudahlah,lanjut q pacu lariku dengan genggaman erat tanganmu. Nafasmu yang sekarat memaksaku benhenti sejenak tuk tenangkan kamu. Sebenarnya aku juga gk faham kenapa lo harus lari. Melihat bening matamu yang penuh harap tapi sayu,kau berucap, “aku rindu kamu,” dan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,(mohon maaf sensor). E,,,tak tau dari mana arahnya atau mereka sejak awal mengirim tim intel densus 76, Terhanyut kenikmatan, tiba- tiba mobil patroli yang biasa di posko manggala memergoki kami dengan sirine bisingnya,”Kesini kalian Praja!”. Apa boleh buat,lari dan terus lari. Bingung, cemas, takut, skorsing, turun tingkat, pecat, di guling, jungkir, kepal, jalin, jari,,,semua terblender di fikiranku,apakah kami akan ditangkap, soalnya lari kamu pelan sih.
                Dalam sensor ini,benar- benar ku rasakan aroma tubuhmu,juga semua bagian daerah tanah sengketa ambalat. Sungguh mrupakan bab yang belum pernah q bahas dan penuh dengan kelembutan. Benar- benar rasanya seperti menikmati es cendol magnum , melet2 sambil merem. Dan paginya,,,,,,, hufffffffttttt,,,ternyata mimpi di tengah malam walau seakan nyata. Bangun tidur dengan berontak dalam hati, gak trima aku, gk  mungkin ini hanya mimpi. Wajib nyata!! Makanya ceritanya pasti aneh dan gak nyambung to,hehe. Sekali lagi emang karakteristik mimpi menurut Prof. John Bacht adalah tiada keteraturan, tiba- tiba,tapi terasa nyata walau dirasa aneh. Ya itu mimpi kemarin malam. Aku lihat kamu lagi, sangat jelas itu adalah kamu. Kamu yang belum pernah aku temui, sudah beraninya ganggu tidurku lagi.
                Aku bisa buatmu menjadi seorang permaisuri memakai mahkota berlian dengan segala pernak- pernik indah selimuti tubuhmu. Aku bisa membuatmu jauh lebih hebat daripada ratu Inggris ato Lady Diana, berdua kita buka jendela,melihat ribuan rakyat jauh di bawah dengan teriakan turunkan BBM, eh teriak kebahagiaan kali ...Itu anganku yang akan aku wujudkan padamu. Sayang seribu sayang, layaknya aku akan menyelamatkanmu dalam tragedi Titanic, aku menyelam tuk menggapaimu, tapi kamu sudah terlalu dalam. Ku pacu lebih dalam, kau semakin tenggelam lebih dalam juga. Dingin tiada tara menyelimutiku dan,,,semakin gelap saja hingga pandanganku yang terbatas tak mampu mengintai cantik parasmu lagi. Oh tidak, Perlu aku akui, aku ini senior keras di ksatrian lo, aku lewatpun junior cari jalan tikus daripada harus bertemu denganku. Tapi seorang Jendral Napoleon Bonaparte pun luluh tak berdaya di hadapan Cleopatra. Jadi seorang Gubernur Mulia bisa dong ikut- ikutan. Tak taulah ada apa denganmu. Berfikirlah dua kali, bila kurang, sampe seribu kali pun tentang tanganku yang masih sangat terbuka menyambut kasihmu. Apa kau fikir aku ini diam dan sudahi pengembaraanku tuk menggapaimu. Justru aku tak tenang,sulit sekali untuk tidur, padahal besok masih ujian juga.
                Hingga tadi pagi masih ku renungi tentang dirimu, melihat jauh indahnya hujau- hijau di jendela barak dengan sedikit nglamun. “Oe, mandi dulu sana, gilani gak pake baju lagi, sebentar lagi mensa”.Masih sunyinya malam ini, sendiri ku lewati....
                                                                  _Love you_
                                                                                                                        Jatinangor, 4 April 2012
                                                                                                                           Gubernur Jawa Timur

                                                                                                                                       ttd

                                                                                                                             Mulia Darmawan

Sabtu, 31 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM Tertunda

Akhirnya rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diputuskan pada Sabtu, 31 Maret 2012. Keputusan ini diambil melalui voting pada rapat paripurna DPR yang berakhir pukul 01.00 dini hari.  Dapat dipastikan bahwa harga BBM tidak akan mengalami kenaikan per 1 April hari ini.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya pilihan mengerucut pada 2 opsi. Opsi pertama menyatakan secara bulat menolak kenaikan harga BBM. Sedangkan opsi yang kedua menekankan pada pemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan / penurunan rata-rata 15% atau lebih dari harga yang telah disepakati dalam APBN-P 2012, yaitu sebesar USD 105/barel selama kurun waktu 6 bulan. Opsi pertama didukung oleh 82 anggota DPR dari PKS dan Gerindra, sedangkan opsi kedua didukung oleh 356 anggota DPR dari Demokrat, Golkar, PAN, PKB, dan PPP. Partai Hanura dan PDIP (93 orang) melakukan walk out pada saat  voting dimulai.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa paling tidak selama 6 bulan kedepan tidak akan terjadi kenaikan harga BBM di Indonesia.
Dibalik Subsidi BBM
Rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM disebabkan oleh membengkaknya konsumsi BBM yang sebelumnya ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter untuk APBN 2012. Bedasarkan data empiris bulan Januari-Februari 2012, konsumsi BBM bersubsidi mengalami kenaikan sebesar 18% menjadi 47,8 juta kiloliter. Informasi ini berdasarkan paparan dari menteri keuangan RI, Agus Martowardojo. Jika harga BBM tidak dinaikan akan terjadi peningkatan jumlah subsidi BBM sebesar 24,6 triliun. Dengan demikian total jumlah subsidi energi akan menjadi 290,6 triliun (BBM, listrik, dan cadangan risiko energi) atau setara dengan 20% dari anggaran Negara tahun 2012.
Selain itu kenaikan harga minyak dunia yang terus melambung dan sempat menyentuh harga USD 122 perbarel pada bulan Februari juga menjadi pertimbangan dalam menaikan harga BBM. Kondisi dunia yang terus bergejolak seperti saat ini memicu pergerakan harga minyak dunia semakin liar. Disisi lain,Indonesiasaat ini telah menjadi negara net importir minyak. Total lifting berdasarkan asumsi APBN-P 2012 sebesar 930.000 bpd. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, pemerintah harus melakukan impor minyak mentah sekitar 500,000 bpd. Oleh karena itu dengan naiknya harga minyak international, maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mengimpor minyak tersebut akan semakin besar. Kondisi ini dipandang akan semakin memberatkan APBN 2012, terlebih jika terjadi defisit anggaran lebih dari batas aman 3% seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
Lantas, apakah betul jika harga minyak naik pemerintah akan semaki tekor? Sebenarnya tidak seratus persen benar. Ingat meskipun kita net importir minyak, tapi negara masih memiliki kemampuan untuk memproduksi minyak sebesar 930.000 bpd. Jumlah ini sebagian di olah menjadi BBM melalui kilang-kilang pertamina dan sebagian lagi di ekspor ke pasar luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk megolah minyak mentah menjadi BBM sekitar 15 dollar per barel. Ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah selain biaya recovery yang diberikan kepada KKS.
 


Dari biaya yang dikeluarkan tersebut, pemerintah menjual BBM bersubsidi sebesar 4,500 per liter. Pemasukan dari jualan BBM subsidi ditambah dengan hasil jualan minyak mentah yang diekspor keluar negeri sebetulnya lebih besar dari biaya yang telah dikeluarkan untuk proses pengolahan minyak dan biaya recovery. Dari sini sebenarnya pemerintah masih untung. Namun demikian, keuntungan tersebut akan semakin kecil karena digunakan untuk membeli minyak impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 500,000 bpd. Jika dihitung selisih total antara pendapatan yang diterima pemerintah dengan total biaya yang dikeluarkan, menurut perhitungan para ahli sebenarnya pemerintah masih untung sebesar kurang lebih 90 triliun rupiah. Keuntungan ini menjadi salah satu sumber pendapatan APBN. Jadi dari sudut pandang ini sebernanya pemerintah tidak tekor sama sekali.
Dengan naiknya konsumsi BBM bersubsidi di dalam negeri dan naiknya harga minyak dunia, akan berpotensi untuk menurunkan pendapatan yang diterima oleh pemerintah. Oleh karena itu, dikhawatirkan kondisi ini akan berdampak pada stabilitas anggaran negara, yaitu membengkaknya defisit APBN melebihi 3%.
Demo yang ‘Rusuh’ dan ‘Anarkhis’
Rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah per 1 April telah mendapat tanggapan yang cukup luas dari masyarakatIndonesia. Demo untuk menentang kenaikan harga BBM berlansung hampir diseluruhkotabesar diIndonesia, sepertiJakarta, Makasar,Bandung,Medan, Yogjakarta,Surabaya, dll.
Demo sebenarnya hal yang biasa saja terjadi terutama di iklim demokrasi seperti sekarang ini. Namun sangat disayangkan jika demo-demo tersebut berjalan dengan ‘rusuh’ dan ‘anarkhis’. Lihat saja aksi pengrusakan fasilitas umum terjadi dimana-mana, bentrokan dengan aparat keamanan, penutupan jalan/tol, bandara, dan fasilitas umum lainnya. Demo yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tersebut ternyata dilakukan dengan cara menginjak-nginjak kepentingan rakyat. Aksi demo yang tidak santun dan tidak beretika ini sungguh sangat disayangkan, terlebih jika pelakunya berasal dari kalangan intelektual. Ternyata, cara penyampaian aspirasinya tidak ada unsur intelektualnya sama sekali.
Lantas jika demo tersebut mengatasnamakan rakyatIndonesia, rakyat yang manakah yang mereka wakili? Berapa persen rakyat yang mereka wakili untuk melawan legitimasi pemerintah yang didukung oleh lebih dari 50% rakyatIndonesia? Lebih dari separo rakyatIndonesiatelah memberikan amanat kepada pemerintah yang sekarang berkuasa melalui pemilu 2009. Saya yakin pemerintah telah cukup matang untuk berhitung sebelum membuat keputusan/kebijakan. Kalaupun tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, mari kita hukum pemerintah dengan tidak memilihnya lagi pada pemilu yang akan datang. Mungkin ini cara yang lebih arif daripada harus melakukan aksi rusuh yang sangat sangat mengganggu ketertiban umum dan menginjak-injak kepentingan rakyat yang seharusnya kita lindungi bersama
DPR yang Seperti ‘Taman Kanak-Kanak’
Selama mengikuti sidang paripurna DPR, tidak henti-hentinya saya menggeleng-gelengkan kepala. Saya tidak habis pikir dengan ulah yang dilakukan oleh sejumlah wakil rakyat tersebut. Proses sidang paripurna di DPR sama sekali tidak menunjukkan sikap yang santun dan beretika. Banyakclometan  dari sejumlah anggota sidang. Terkesan sejumlah anggota DPR selalu ngotot setiap kali menyampaikan pendapat, tidak menghargai pendapat orang lain, tidak bisa diatur, dan penuh dengan emosi. Melihatnya saja sudah bikin ‘capek’.
Mungkin apa yang pernah dikatakan oleh almarhum ‘Gusdur’ itu benar, bahwa DPR seperti layaknyaTamanKanak-kanak (TK). Setidaknya itu bisa terlihat dari proses yang terjadi selama sidang paripurna kemarin. Padahal sidang ini ditonton oleh jutaan rakyatIndonesiadan dari segala golongan umur.  Tontonan sidang paripurna yang seharusnya bisa menjadi pendidikan gratis bagi generasi muda Indonesia, seakan berbalik menjadi tontonan yang sungguh cukup ‘memalukan’ dan sangat ‘tidak mendidik’ yang tidak patut untuk ditonton oleh generasi penerus bangsa.
Sejumlah partai politik juga terkesan hanya ingin mendapat simpati masyarakat melalui trik-trik tertentu yang mengatasnamakan ‘rakyatIndonesia’. Padahal belum tentu mereka melakukannya dengan tulus atas nama rakyatIndonesia. Bisa jadi mereka hanya ingin mengambil hati rakyat untuk mengamankan suara pada pemilu legislatif tahun 2014 mendatang. Saya rasa rakyatIndonesiasudah cukup dewasa dan cukup cerdas untuk menilai mana-mana parpol yang jujur dan mana-mana parpol yang hanya mencari simpati saja. Pemilu 2014 akan menjadi pembuktian akan kecerdasan rakyat Indonesi. Saya berharap rakyat akan memilih dengan hati yang bersih, dan bukan karna amplop-amplop yang dibagikan oleh oknum-oknum parpol peserta pemilu.
Jika Harga BBM Naik
Dengan disepakatinya opsi kedua dan telah diputuskannya UU APBN-P tahun 2012, dengan demikian memberikan ruang gerak kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM. Lantas apa implikasinya jika harga BBM pada akhirnya dinaikan?
Secara kasat mata, memang kenaikan harga minyak ini akan menurunkan daya beli masyarakatIndonesiaterutama dari golongan ekonomi rendah. Kenaikan ini akan memicu terhadap kenaikan sejumlah harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat yang berimplikasi terhadap tingginya inflasi. Inflasi yang tinggi dan tidak terkendali bisa mendorong BankIndonesiauntuk menaikkan suku bunga acuan yang sekarang sudah mencapai 6%. Dengan naiknya suku bunga acuan ini tentu saja akan mematikan perkembangan sektor riil. Hal ini tentu saja tidak menguntungkan terhadap perkembangan dunia investasi diIndonesia.
Namun demikian, kenaikan harga BBM bukan berarti tidak ada dampak positifnya. Saya setuju jika pengurangan subsidi BBM ini dialihkan ke sektor-sektor yang lebih mengena kepada kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja. Keempat sektor ini menurut saya cukup vital untuk mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Meskipun daya saing infrastruktur Indonesia mengalami kenaikan, pada tahun 2011Indonesiamasih menempati urutan ke 76 di dunia (berdasarkan data dari World Economi Forum). Menurut WEF tersebut, kondisi pelabuhan khususnya dan kondisi infrastruktur lainnya diIndonesiamasih belum menunjukan tanda-tanda perbaikan. Masih banyak ‘PR’ yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk terus memperbaiki infrastruktur diIndonesia. Tentu saja semua upaya ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Sudah cukup lama rakyatIndonesiadimanjakan dengan subsidi BBM. Jika kandungan minyak bumiIndonesiasebanyak negara-negara di Timur-Tengah, maka bolehlah rakyat kita dimanjakan dengan tingginya subsidi. NamunIndonesiasudah menjadi net importir minyak dan kecenderungan produksi minyak bumi nasional terus turun dari tahun ke tahun. Pemerintah lebih baik memberikan umpan dan kail kepada masyarakat daripada harus memberikan ikan karena ini tidak mendidik dan akan membudayakan masyarakat untuk cenderung konsumtif.
Tingginya subsidi BBM juga telah mematikan perkembangan terhadap pencarian energi alternatif. Industri energi alternatif seperti biodiesel dan bio-ethanol masih kalah bersaing dengan harga BBM bersubsidi sehingga menjadi tidak ekonomis. Tidak banyak dan bahkan sangat jarang ada swasta yang berani bermain di sektor ini untuk memproduksi energi alternatif dan bersaing dengan BBM. Padahal jika BBM tidak disubsidi, energi alternatif tersebut bisa bersaing dengan BBM pada tingkat yang cukup ekonomis.
Tidak menaikkan harga BBM bukan berarti Indonesiaakan aman-aman saja. Begitupun  sebaliknya, menaikkan harga BBM bukan berarti menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah dan masyarakat harus sadar bahwa cadangan minyak Indonesiasudah semakin menipis. Diversifikasi penggunaan energi diIndonesiasudah menjadi sebuah keharusan. Pencarian energi alternatif sudah tidak bisa ditunda lagi. Penghematan energi harus sudah menjadi langkah bersama. Gontok-gontokan, demo yang anarkhis sudah bukan jamannya lagi. Gerakan “Ganyang” pemerintah juga bukan merupakan solusi. Sekarang saatnya kita, segenap rakyatIndonesia, untuk bersatu, bekerja bersama-sama untuk membangun bangsa. Dengan bersama, kita akan menjadi kuat, dan tidak akan mudah untuk diobrak-abrik oleh bangsa lain yang ingin memanfaatkan kekayaaanIndonesia. (end)
NB: Beberapa data dan angka pada tulisan diatas hanya pendekatan dan mungkin tidak cukup presisi

PERIHAL MIMPI


            “Tinggalkan ayah tinggalkan ibu,,izinkan kami pergi berjuang”,,teriak nyanyian Pasukan Jatinangor panas- panas saat lari tadi siang,,capek yang dirasa d tiap langkahnya,apalagi saat track tikungan setan yang menanjak. Tapi suka sama kamu itu lebih bikin capek,
aku capek terus berhayal tentang kamu,
aku capek ketika rapat berlangsung,tiba- tiba teringat kamu,,”Dik kau nglamun saja,push up dulu”(printah senior)
Aku capek kalo tiap bangun tidur harus bilang “ah,,Cuma mimpi”
Aku capek sebentar- sebentar ngecek inbox, memenuhi rasa was- was, ada balasan dari kamu gak ya?
            Ini memang bukan hal yang gampang untuk bisa menulis tentang kamu. Seseorang yang gak bosennya ngendap di pikiranku. Aku bukan tipe psiko atau posesif yang akan menguntit kemana kamu pergi, mengetahui segala hal tentang kamu, tapi entah mengapa rasa suka ini seperti memaksaku bertindak semacam itu. Sekuat tenaga aku bersikap sedingin es kepadamu,tapi tetap saja es akan mencair melihat anggunnya dirimu,walau sebatas di foto, memang kita belum pernah bertemu, bertatap muka. Di tengah padatnya kegiatan di ksatrian ini, aku sempatkan untuk menulis sesuatu yang mungkin gak perlu ini karna seakan kamu sangat jauh di mato, tapi jenuh juga sih selalu nulis perihal materi pemerintahan yang gak ada habisnya. Aku harap dengan tulisan ini aku bisa keluarkan segala uneg- uneg yang sebenarnya, bisa bebas aja untuk ungkapin perasaanku. Temanya adalah dia, iya masih dia.dengan seribu cerita misteri tentang kehidupannya yang gak akan pernah habis  buat aku bisa menuliskannya di sini. Oh God,,,it hurts my pride when I know I love him. This is not what it`s supposed to be. So so so embarrassing,,,
            Selalu ada saat di mana otak, hati dan bibir gak bisa bekerja sama, gak bisa sinkron. Dan itu semua terjadi setiap kali aku mencoba menguak 1 rahasia kecil lainnya dalam hidupnya, sosok yang slalu memberikan mimpi buruk bagiku,,(macam senior saja),,hehe. Ya mimpi buruk, karena tak mudah hidup menjadi aku yang hanya bisa berharap cuti lebaran dan tahun baru, terpenjara di lembah gunung berabad- abad layaknya avatar,bisa bertemu dengannya dengan sejuta cerita tentang tempat di mana dia menimba ilmu, menantikan cerita- cerita lucunya, dan sesekali berhayal ketika aku mendatangi dia di tengah malam dingin ketika jaga posko nusantara sembari mengucap satu kata ala remaja. “I`m here cause I miss you”
            Rasanya berat, sumpah ana zuzur,,berat untuk bisa ungkapin siapa dia, lebih berat daripada ujian samapta di tengah siang bolong. Jangankan verbal, non verbalpun aku tak kuasa. Menulis tentang dia rasanya seperti menulis tentang sebagian besar dari mimpi- mimpiku. Ya aku memang sempat memimpikan untuk slalu bisa bersamanya, bersama dia, sosok yang tak pernah bisa aku ungkapkan seperti apa bentuk dan rupanya. Awalnya aku begitu takut dengan perasaan yang begitu bergejolak ini. Bukan, aku memang tidak pernah mengartikan sebagai perasaan sayang, apalagi cinta,,tetapi lebih pada simpati, kagum, heran dan akhirnya awfully addictet to know more. Apa sih yang ada dalam diri kamu? Seperti narkoba yang terus membuatku kecanduan, tak bisa berhenti. Andai narkoba seindah kamu ya,,haha
            Aku benar- benar berharap bahwa kamu adalah jawaban dari doa yang kupanjatkan selama ini. God, I truly believe that you listen everything I ask to You. Subhanallah, kadang aku berfikir betapa Tuhan menyayangiku  lebih dari apapun yang pernah aku tau di bumi ini. Mendengarkan segala pintaku, membawaku dalam rencana indahnya. Ahh taruhlah aku suka kamu, but nope! I mean, jangan. Not now! You need to ensure something. Something about how she feels, don’t  hurt your pride even more! Ok, so listen up, I can write anything i want about you, no matter what, but keep it secretly, I mean don’t even mention any clues that will knock you down if he knew it.
            Taukah kamu,aku sering diam daripada hanya untuk menyapamu. Karena diamku ini adalah selalu memikirkanmu. Perasaan ini membuatku takut. Aku takut kamu tau bagaimana perasaan ku. Aku takut kamu tertawa di atas perasaan kecil ini, melihat sifat- sifatmu yang tidak semua aku mengerti. Aku takut kamu menjauh setelah tau mungkin perasaan ini benar- benar ada. Aku sendiri juga gak yakin akan eksistensi dari perasaan ini, perasaan yang bisa membuatku bergejolak hebat tak karuan, tapi juga bisa membuatku menangis pedih ketika kamu mulai bertingkah dengan segala ego mu.  Kurang ajar, tak ada yang bisa aku perbuat untuk mengingkari keindahan- keindahan yang ada di kamu, akan semua warna yang membuatku silau, dan dan tak lagi mampu membuatku melihat jelas akan semua kekurangan dan kelebihanmu, semua bercampur menjadi satu. Kamu yang gak ada capeknya ngendap di kepalaku, siapa sih sebenarnya kamu, yang begitu mudah dan seenaknya datang dan pergi begitu saja, kamu pikir aku ini apa? Jembatan? Warung? Halte?,,Tempat di mana setiap orang bisa freely come and pass by
            Virus Pembodohan masal meraja lela, ternyata memang benar kata Prof. Ermaya. Tiada yang menyuruhku layaknya romusha untuk mencintaimu. Aku juga tidak bisa menyalahkanmu,karena sebelumnya tak ada kontrak bermaterai hukum untuk aku bisa menuntut kamu. Yah semua memang salahku, terakhir,,,satu harapan kosongku dengan harap di tengah penantianku yang panjang,”Jangan tinggalkan aku”, aku takut jika kamu pergi meninggalkan aku. Perihal mimpiku, semoga Dia memberikan jawaban dari doa layaknya doa yang selalu aku panjatkan sebelum aku terlelap dan memimpikanmu.
Selalu menantimu,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
dan menanti,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,


Kamis, 29 Maret 2012

OTONOMI DAERAH DAN HAK LEGISLASI


PENDAHULUAN          
Yang dimaksud dengan pemerintah daerah dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 adalah kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) dan DPRD.  Maka indikator kemampuan pimpinan pemerintah daerah tiada lain adalah karakteristik kepala daerah dan DPRD. Hal ini dapat terlihat melalui hubungan antara kepala daerah dengan DPRD berikut mekanisme yang berlaku dari masing-masing unsur pemerintah daerah tersebut.
Konstruksi tersebut dimaksudkan untuk mempertegas kedudukan kepala daerah dengan DPRD sebagai satu  kesatuan lembaga yang tak terpisahkan dalam kelembagaan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat pembagian tugas yang jelas dan berada pada kedudukan yang sama tinggi antara kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah memimpin eksekutif yang dipimpin oleh seorang Gubernur dan Bupati/Walikota dan DPRD memimpin legislatif yang dipimpin oleh seorang Ketua.
Oleh karena itu setelah mempelajari sub-modul 7 ini, maka pembaca diharapkan dapat:
1.        Memahami tentang otonomi daerah dan hak untuk membuat aturan hukumnya sendiri secara bebas.
2.   Memahami tentang mekanisme penyusunan peraturan daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun inisiatif kepala daerah.



Hak Legislasi

Sebagai unsur pemerintah daerah, Kepala daerah dan DPRD dalam melakukan hubungan kerja memiliki fungsi dan kewajiban masing-masing. Tentu fungsi yang berhubungan dengan eksekutif merupakan tanggungjawab Kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota). Fungsi yang berhubungan dengan legislatif merupakan tanggungjawab DPRD. Kedudukan dan dan fungsi kepala daerah sebagai salah satu unsur pemerintah daerah di samping DPRD ditegaskan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 pasal 44 sebagai berikut:
1.        Kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
2.        Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kepala daerah bertanggungjawab kepada DPRD
Sedangkan dalam pasal 43 ayat (g) disebutkan bahwa kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
Sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, peranan Kepala Daerah diharapkan mampu memahami perubahan yang terjadi secara cepat dan tepat dalam perspektif  nasional maupun international. Keberhasilan untuk menyesuaikan perubahan akan sangat ditentukan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) sejauhmana dapat mengembangkan visi dan misi organisasi.
Dengan demikian kedudukan dan peranan Kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kelihatan memiliki peran ganda, di satu sisi kepala daerah yaitu sebagai fungsi eksekutif dalam hal ini sebagai penanggungjawab dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan disisi lain memiliki fungsi legislasi yaitu fungsi menetapkan peraturan daerah bersama dengan DPRD.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dimensi penting dari perubahan tersebut adalah menyangkut hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah yang berpeluang sangat dinamis. Hubungan ini bernuansa baru yang berbeda sama sekali dengan apa yang telah berlangsung selama 25 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, dimana hubungan antara diantara kedua lembaga tersebut sangat tidak seimbang, hal ini dapat dimengerti karena konteks politik yang terjadi pada masa orde baru tidak memberi peluang bagi terciptanya kelembagaan politik yang seimbang. Pada masa orde baru ada usaha yang dilakukan secara sistematik untuk menjadikan DPRD menjadi tidak berfungsi sebagai badan legislatif.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menempatkan DPRD dalam posisi yang lebih kuat dari DPRD pada masa sebelumnya. Pasal 16 ayat 2 menyatakan bahwa “DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah”. Dengan pasal ini, maka Kepala Daerah tidak dapat lagi menafikan keberadaan DPRD, dan harus dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijaksanaan publik di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pola penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah menuju kemandirian lokal, memerlukan inovasi-inovasi baru dalam bidang pemerintahan secara keseluruhan. Jadi sudah harus dipikirkan bagi kepentingan pemerintahan dimasa depan sebuah pola interaksi antara Eksekutif dan Legislatif di Daerah dengan menciptakan mekanisme Checks and Balances di tingkat lokal. Untuk mewujudkan hal tersebut maka mekanisme Checks and Balances memberikan peluang kepada kedua lembaga, baik eksekutif maupun ledislatif, untuk saling mengontrol, mengawasi dan mengimbangi. Didalam mekanisme seperti ini memang semua kebijaksanaan publik pada tingkat lokal harus melibatkan kedua belah pihak
Selanjutnya jika dahulu DPRD merupakan satu kesatuan dengan Kepala Daerah beserta perangkatnya, maka dalam sistem baru ini tidak lagi seperti itu. Dalam pasal 14 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa : “Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah”. Sementara itu yang dimaksudkan dengan Pemerintah daerah adalah hanya Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Dari ketentuan ini, kedudukan diantara dua lembaga tersebut bersifat “sejajar dan sekaligus menjadi mitra” (pasal 16). Jadi ini merupakan perubahan yang sangat mendasar dibanding Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Ketentuan ini merupakan ide baru yang konkrit sebagai indikasi adanya misi demokrasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. DPRD secara “de yure” menempati posisi yang sangat kuat dan setara dengan k  ekuasaan eksekutif. Sedangkan secara “de facto” masih harus kita buktikan dalam praktika penyelenggaraan pemerintahan di daerah, apakah lembaga ini benar-benar mampu menciptakan “checks and balances” dengan pihak eksekutif. Sehingga segala sesuatunya terpulang kembali kepada DPRD  itu sendiri untuk mampu tidaknya memainkan peranan yang diharapkan oleh warga masyarakat.
Berdasarkan fungsi dan peran tersebut, maka pengangkatan kepala daerah memerlukan pertimbangan yang cermat dan matang sehingga dapat memenuhi persyaratan dalam rangka memenuhi fungsi yang bersifat ganda tersebut. Sebagai kepala wilayah ia harus mempunyai kecakapan di bidang pemerintahan yang dipercaya oleh pemerintah pusat, sedangkan sebagai kepala daerah otonom ia harus diterima dan mendapat dukungan dari rakyat yang ada di dearahnya.
Mengingat  fungsi dan peran kepala daerah yang begitu berat, maka diperlukan persyaratan yang cukup baik sebagai alat untuk menjaring agar seseorang dapat dipilih sebagai kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 33 tercantum syarat-sayarat yang dapat ditetapkan sebagai kepala daerah sebagai berikut:
1.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Setia dan taat kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
3.      Tidak pernah terlibat dalam kegiatan menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan  
      Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan negeri.
4.        Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingka Atas dan/atau sederajat.
5.        Berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun
6.        Sehat jasmani dan rohani
7.        Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya
8.        Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
9.        Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri
10.    Mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
11.    Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, dan
12.    Bersedia dicalonkan menjadi kepala daerah.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 3)
Persyaratan tersebut dalam penerapannya bisa ditafsirkan secara elastis, karena sifatnya yang terlalu umum dan tidak merujuk pada syarat-syarat khusus bagi jabatan kepala daerah. Untuk menduduki jabatan kunci, (Geral D.Grovers 1991) memandang perlu pertimbangan kriteria untuk menganalisa selekasi calon pejabat sebagai berikut:
“…some of the characteristic which are more important for potential candidates are: communication skill, knowledge of interpersonal behaviour, skill and technical capacity, organization and political sensitivity”(Beberapa dari karakteristik yang sangat penting bagi calon yang berpotensi adalah : Kecakapan berkomunikasi, pengetahuan dari perilaku antar peribadi, kecakapan dan kemampuan teknis, kepekaan organisasi dan politik. Gerald D Groves, : 1991).
Untuk memenuhi tuntutan dari kedua fungsi kepala daerah telah ditetapkan tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatannya. Dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1999 pasal 34 disebutkan bahwa:
1.         Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD melalui  
       pemilihansecara bersamaan.
2.        Calon Kepala daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di tetapkan oleh DPRD melalui tahap pencalonan dan Pemilihan.
3.        Untuk pencalonan dan pemilihan  kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk panitia pemilihan
Dengan demikian seorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui mekanisme pencalonan dan pemilihan yang ditetapkan melalui tata tertib DPRD. Sehingga dapat dimaknai bahwa penacalonan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara individu, melainkan harus melalui dukungan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi yang ada.
Penanan dan fungsi DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah sangat menentukan bagi terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.        Memilih Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2.        Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan daerah.
3.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.        Bersama dengan Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk Peraturan Daerah
5.        Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah.
6.        Melakukan pengawasan terhadap:
a.         pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain,
b.         pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota,
c.         pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah,
d.        kebijakan pemerintah daerah, dan
e.         pelaksanaan kerja sama internasional di daerah,
f.  memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, dan
g.         menampung dan menindak lanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan fungsi legislatifnya, baik dalam kedudukan sebagai wakil rakyat maupun sebagai wakil rakyat maupun sebagai unsur pemerintah daerah. DPRD meurut Undang-undang No. 22 tahun 1999 diberikan hakl-hak tertentu yaitu meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota, meminta keterangan kepada pemerintah daerah, mengadakan penyelidikan, mengadakan perubahan atas Rancangan Perda, mengajukan pernyataan pendapat, menentukan Anggaran Belanja DPRD, dan menetapkan peraturan dan tata tertib daerah.



Mekanisme Penyusunan Perda

Dalam rangka tertib administrasi dan  peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu proses atau prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukan Perda perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Perda, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut ke dalam Perda secara singkat tetapi jelas dengan bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap,yaitu:
a.         Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
b.        Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
c.         Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Ketiga proses pembentukan Perda tersebut selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.         Proses Penyiapan Raperda di lingkungan DPRD.
Berdasarkan amandemen I dan II Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUD 1945, anggota-anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan Undang-Undang. Begitu pula di tingkat daerah, DPRD memegang kekuasaan membentuk Perda dan anggota DPRD berhak mengajukan usul Raperda. Dalam pelaksanaannya Raperda dari lingkungan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah. Pembahasan Raperda atas inisiatif DPRD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Setelah itu juga dibentuk Tim Asistensi dengan Sekretariat Daerah atau berada di Biro/Bagian Hukum.
b.        Proses Penyiapan Raperda di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dalam proses penyiapan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah bisa dilihat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2006. Hasil penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Biro/Bagian Hukum dan pimpinan satuan perangkat daerah terkait. Pasal 10 : Produk hukum daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang diprakarsai oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dimaksud dengan Satuan Kerj Perangkat Daerah yaitu Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Biro/Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dapat mengajukan prakarsa kepada Sekretaris Daerah yang memuat urgensi, argumentasi, maksud dan tujuan pengaturan, materi yang akan diatur serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain yang akan dituangkan dalam Raperda tersebut.
Setelah prakarsa tersebut dikaji oleh Sekretariat daerah mengenai urgensi, argumentasi dan pokokpokok materi serta pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dari masalah yang akan dituangkan ke dalam Raperda tersebut maka Sekretariat Daerah akan mengambil keputusan dan menugaskan Kepala Biro/Bagian Hukum untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan. Apabila Sekretariat Daerah menyetujui, pimpinan satuan kerja menyiapkan draft awal dan melakukan pembahasan yang melibatkan Biro/Bagian Hukum, unit kerja terkait dan masyarakat Apabila Sekretariat Daerah menyetujui, pimpinan satuan kerja menyiapkan draft awal dan melakukan pembahasan yang melibatkan Biro/Bagian Hukum, unit kerja terkait dan masyarakat. Setelah itu satuan kerja perangkat daerah dapat mendelegasikan kepada Biro/Bagian Hukum untuk melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan produk hukum daerah.
Penyusunan Perda/produk hukum daerah lainnya harus dilakukan melalui Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diketuai oleh pejabat pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dan Kepala Biro/Bagian Hukum sebagai sekretaris tim. Setelah pembahasan rancangan produk hukum selesai, pimpinan satuan kerja perangkat daerah akan menyampaikan kepada  Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro/Bagian Hukum.Raperda yang telah melewati tahapan di atas akan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sekaligus menunjuk Wakil Pemerintah Daerah dalam Pembahasan Raperda tersebut.
c.         Proses Mendapatkan Persetujuan DPRD.
Pembahasan Raperda di DPRD baik atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun atas inisiatif DPRD, dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/ Walikota, Pemda membentuk Tim Asistensi dengan Sekretaris Daerah berada di Biro/Bagian Hukum. Tetapi biasanya pembahasan dilakukan melalui beberapa tingkatan pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan ini dilakukan dalam rapat paripurna, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus dan diputuskan dalam rapat paripurna. Secara lebih detail mengenai pembahasan di DPRD baik atas inisiatif DPRD ditentukan oleh Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing. Khusus untuk Raperda atas inisiatif DPRD, Kepala Daerah akan menunjuk Sekretaris Daerah atau pejabat unit kerja untuk mengkoordinasikan rancangan tersebut.
d.        Proses Pengesahan dan Pengundangan.
Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro/ Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. Penomoran Perda tersebut dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum. Kepala Biro/Bagian Hukum akan melakukan autentifikasi. Kepala Daerah mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut untuk diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Sedangkan Biro/Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penggandaan, distribusi da dokumentasi Perda tersebut.
Apabila masih ada kesalahan teknik penyusunan Perda, Sekretaris DPRD dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dapat menyempurnakan teknik penyusunan Raperda yang telah disetujui oleh DPRD sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah. Jika masih juga terdapat kesalahan teknik penyusunan setelah diserahkan kepada Kepala Daerah, Kepala Daerah dapat menyempurnakan teknik penyusunan tersebut dengan persetujuan Pimpinan DPRD. Setelah Perda diundangkan dan masih terdapat kesalahan teknik penyusunan, Sekretaris Daerah dengan persetujuan Pimpinan DPRD dapat meralat kesalahan tersebut tanpa merubah substansi Perda melalui Lembaran Daerah. Pemda wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah agar semua masyarakat di daerah setempat dan pihak terkait mengetahuinya.
e.         Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Agar memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikat masyarakat, Perda yang telah disahkan oleh Kepala Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah. Untuk menjaga keserasian dan keterkaitan Perda dengan penjelasannya, penjelasan atas Perda tersebut dicatat dalam Tambahan Lembaran Daerah dan ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda sebagaimana yang diundangkan di atas. Pejabat yang berwenang mengundangkan Perda tersebut adalah Sekretaris Daerah.