Rabu, 11 Januari 2012

KPU WAHANA WYATA PRAJA IPDN

        
ANGGARAN DASAR
KPU PRAJA WWP IPDN

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan masyaraka praja yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Institut Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Komisi Pemilihan Umum Praja WWP IPDN, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap, dan independen

Pasal 3
KPU Praja WWP IPDN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dalam pelaksanaan tugasnya bersifat insidental

Pasal 4
 KPU Praja WWP IPDN ini berkedudukan di Kampus IPDN, di Sekretariat WWP IPDN di bawah naungan Wahana Wyata Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Wahana Wyata Praja IPDN.

Pasal 5
KPU Praja dipimpin oleh seorang Ketua KPU Praja yang berkoordinasai dengan Dewan Perwakilan Praja Wahana Wyata Praja

BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU

Pasal 6
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a.      mandiri;
b.      jujur;
c.       adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f.   kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i.   profesionalitas;
j.   akuntabilitas;
k.   efisiensi; dan
l.   efektivitas.


BAB III
VISI, MISI, DAN FUNGSI

Pasal 7
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Praja yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi di lingkungan IPDN berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 8
         KPU Praja WWP memiliki misi :
·         Membangun instansi penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
·         Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Praja, Gubernur Praja,Wakil Gubernur Praja,Walikota Praja secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
·         Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
·         Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat praja untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis

Pasal 9
KPU Praja mempunyai Tugas :
·         merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
·         menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
·         menerima, meneliti dan menetapkan calon pejabat politik WWP yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
·         menetapkan peserta Pemilu;
·         membentuk Panitia Pemilihan Umum Praja dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
·         menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Praja untuk setiap daerah pemilihan;
·         menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum;
·         mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
·         memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
·         menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
·         memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU
·         melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;



BAB IV
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Paragraf 1
Keanggotaan
  Pasal 10
Anggota KPU Praja WWP IPDN  adalah praja IPDN yang terdaftar dan telah definitif sebagai anggota KPU Praja WWP IPDN, dan selanjutnya disebut pengurus KPU Praja WWP IPDN.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 11
Susunan Organisasi KPU Praja terdiri dari :
1.      Ketua KPU Praja;
2.      Sekretaris KPU Praja;
3.      Divisi Perencanaan Program dan Keuangan;
4.      Divisi Hukum dan Pengawasan;
5.      Divisi Humas dan Informasi;
6.      Koordinator Wilayah KPU Praja.


Paragraf 3
Ketua KPU Praja
Pasal 12
Ketua KPU Praja adalah unsur pimpinan tertinggi di dalam organisasi KPU Praja WWP.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua KPU Praja WWP berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Praja Wahana Wyata Praja
Pasal 14
Ketua KPU Praja mempunyai tugas :
a.        Menjadi wakil organisasi dalam hal melaksanakan hubungan kepada Lembaga dan WWP;
b.        Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
c.        Menjadi wakil organisasi dalam hal menerima tugas dan perintah dari Lembaga dan WWP;
d.  Mengkoordinasikan secara menyeluruh kegiatan organisasi baik yang bersifat administrati  maupun yang bersifat teknis;
e.        Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan Pemilihan Umum di masyarakat Praja WWP.
f.         memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
g.        Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU;
h.        Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


Paragraf 4
Sekretaris KPU Praja WWP
Pasal 15
Sekretaris KPU Praja WWP mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan teknis operasional dan administrasi  KPU Praja WWP dalam bertugas di lapangan .

Pasal 16
Sekretaris KPU Praja WWP terdiri dari satu orang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU Praja WWP.


Pasal 17
Sekretaris KPU Praja WWP mempunyai tugas :
a.   Merencanakan kebutuhan anggota KPU Praja WWP;
b.   Mengecek kesiapan tugas KPU Praja WWP;
c.    Melakukan inventarisir perlengkapan KPU Praja WWP;
d. Merencanakan kebutuhan barang, mengadakan, dan memelihara perlengkapan KPU Praja WWP;
e.   Menyusun laporan perlengkapan KPU Praja WWP;
f.     Mengakomodasikan segala perlengakapan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.



Paragraf 5
Divisi Perencanaan Program dan Keuangan
Pasal 18
Divisi Perencanaan Program dan Keuangan KPU Praja WWP mempunyai fungsi melaksanakan administrasi keuangan dan mengakomodasi segala kebutuhan seluruh keperluan organisasi,mengagendakan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan serta menyiapkan anggaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
Pasal 19
Divisi Perencanaan Program dan Keuangan KPU Praja WWP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU Praja WWP


Pasal 20
Divisi Perencanaan Program dan Keuangan KPU Praja WWP mempunyai tugas :
a.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan serta menyiapkan anggaran berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
b.      Mengagendakan kegiatan selama satu periode berjalan;
c.       Membuat laporan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada lembaga;
d.      menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan pemilu.


Paragraf 6
Divisi Humas dan Informasi
Pasal 21
Divisi Humas dan Informasi KPU Praja WWP mempunyai fungsi mengkoordinasikan seluruh informasi dari Lembaga, WWP dan masyarakat praja.

Pasal 22
Divisi Humas dan Informasi KPU Praja WWP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU Praja WWP




Pasal 23
Divisi Humas dan Informasi KPU Praja WWP mempunyai tugas :
a.      Penyedia dan penyalur informasi dari lembaga dan WWP serta masyarakat Praja;
b.      Memberikan penerangan dan informasi yang jelas kepada masyarakat Praja berkaitan dengan pemilu  WWP;
c.       Mengamati dan mempelajari hasrat, keinginan dan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat Praja;
d.      Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat praja;
e.      Menginformasikan kepada masyarakat praja mulai dari penjaringan bakal calon,tata cara pemilihan hingga pengumuman hasil perhitungan.



Paragraf 7
Divisi Hukum dan Pengawasan
Pasal 24
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Praja WWP mempunyai fungsi dalam pengawasan semua rangkaian kegiatan pemilu serta menguji kelayakannya sesuai dengan peraturan teknis pemilu.
Pasal 25
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Praja WWP berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPU Praja WWP.
Pasal 26
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Praja WWP mempunyai tugas :
a.      Membuat berita acara penghitungan suara serta mengawasi penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu;
b.      Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh para saksi dan masyarakat praja;
c.       melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


Paragraf 8
Koordinator Wilayah KPU Praja WWP
Pasal 27
(1)               Koordinator Wilayah KPU Praja WWP berasal dari perwakilan setiap wisma Praja yang telah dinyatakan lulus dalam proses rekrutmen yang penyelenggaraannya dilakukan oleh seluruh KPU Praja WWP yang mempunyai jenjang hierarki lebih tinggi dan yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan pendelegasian dari lembaga dan Pembina KPU Praja WWP .
(2)               Koordinator Wilayah KPU Praja WWP ditetapkan dengan Keputusan Rektor IPDN  dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan rekomendasi dari anggota KPU Praja WWP yang menyelenggarakan rekrutmen.
(3)               Persyaratan Koordinator Wilayah dan proses rekrutmen diatur lebih lanjut melalui Anggaran Rumah Tangga KPU Praja WWP.


Pasal 28
Hak dan kewajiban Koordinator Wilayah KPU Praja WWP yaitu :
a.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP wajib melaksanakan Peraturan Kehidupan Praja;
b.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP  berkewajiban mematuhi ketentuan yang diputuskan bersama dalam rapat;
c.    Koordinator Wilayah KPU Praja WWP berkewajiban menjaga etika dan sopan santun sebagai praja;
d.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan baik oleh KPU Praja WWP maupun oleh lembaga IPDN;
e.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP berhak menghadiri setiap rapat;
f.     Koordinator Wilayah KPU Praja WWP sebagai penanggung jawab pemilu baik pemilihan funsionaris WWP maupun pemilihan Dewan Perwakilan Praja di wisma masing- masing;
g.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat sesuai tata-tertib Organisasi KPU Praja WWP;
h.   Koordinator Wilayah KPU Praja WWP berhak memberikan usul/saran baik secara tertulis maupun lisan dalam memecahkan suatu masalah intern di organisasi KPU Praja WWP.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 29
Rapat anggota dilaksanakan dalam rangka koordinasi internal, evaluasi, dan pengambilan keputusan.

Pasal 30
(1)          Dalam hal pengambilan keputusan, rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota KPU Praja WWP;
(2)          Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen (50%) ditambah satu orang anggota dari seluruh anggota yang hadir;
(3)          Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat KPU, untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama      1 (satu) jam;
(4)          Dalam hal rapat pengambilan keputusan telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

Pasal 31
(1)          Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka membahas hal-hal khusus yang terkait dengan tugas-tugas tertentu diberikan kepada KPU Praja WWP serta hal-hal lain yang perlu dibahas bersama terkait dengan keberadaan organisasi KPU Praja WWP.
(2)          Rapat koordinasi dilaksanakan untuk memilih dan memusyawarahkan penyelenggaraan tugas dan pemilu KPU Praja WWP.
(3)          Waktu dan tempat pelaksanaan rapat koordinasi ditentukan oleh Ketua KPU Praja WWP.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 32
Lambang dan makna lambang organisasi KPU Praja WWP sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KPU Praja WWP ini.

Pasal 33
(1)   Setiap anggota KPU Praja WWP mempunyai hak memakai atribut organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)   Fungsionaris KPU Praja WWP berhak memakai atribut pin organisasi KPU Praja WWP
(3)   Atribut melekat bagi setiap anggota yaitu pin KPU Praja WWP sebagai tanda anggota.
(4)    Atribut melekat bagi anggota KPU Praja WWP yaitu Pin KPU Praja WWP satu jari di atas papan nama sebelah kanan.
(5)   Setiap anggota mempunyai hak memakai atribut lain di luar atribut melekat sebagai anggota KPU Praja WWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)   Setiap anggota wajib menjaga kehormatan atribut yang digunakan.

Pasal 34
Tanda anggota dan tanda jabatan sebagaimana terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi KPU Praja WWP ini.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 35
Sumber keuangan KPU Praja WWP berasal dari uang iuran anggota atau uang swadaya praja ataupun bantuan dari lembaga IPDN, anggaran WWP serta sumbangan lain yang tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU Praja WWP dan keputusan Ketua KPU Praja WWP


BAB IX
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.




Jatinangor,      Januari 2012
KETUA KPU PRAJA
WAHANA WYATA PRAJA






­NP. MULIA DARMAWAN
NPP. 20.0754